
Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Simak Besarannya
Tarif ojek online alias ojol mulai naik hari ini, Sabtu, 10 September 2022.
Besaran kenaikan itu 8-13 persen untuk semua zonasi.
Kenaikan tarif ojek online sudah diumumkan tiga hari lalu oleh Kementerian Perhubungan setelah sebelumnya diundur dua kali.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah mendengarkan semua pihak.
“Tidak ada voting, tapi kita mendengarkan semua pihak, insyaallah ini baik,” ujar Budi Karya di Istana Negara pada Jumat, 9 September 2022.
Budi tak menampik ada berbagai protes setelah kenaikan tarif.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojek online ini tidak mungkin bisa menyenangkan semua pihak.
Ia pun mencontohkan “Kalau dilihat dari apa yang kami lakukan, kali ini sangat konservatif,” kata dia.
Sebaliknya, kata Budi, biaya sewa aplikasi yang selama ini dikenakan oleh aplikator dikurangi dari 20 persen menjadi 15 persen.
Tapi ini sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan asosiasi ojek online yang meminta biasa sewa tak lebih dari 10 persen.
Kementerian Perhubungan telah mengumumkan kenaikan tarif pada Rabu lalu dan mulai berlaku pada 10 September.
Tarif ojek online naik berdasarkan tiga zonasi.
Selain itu Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan 4 kilometer pertama, dan biaya sewa pengguna aplikasi paling tinggi 15 persen dari semula 20 persen.
“Aplikator harus menyesuaikan tarif ojek yang baru dalam tiga hari,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Berikut besaran tarif ojek online terkini berdasarkan zonanya.
Zona I: Sumatera, Bali, dan Jawa, selain Jabodetabek- Tarif batas bawah naik 8 persen dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 per kilometer- Tarif batas atas naik 8,7 persen dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 Zona II: Jabodetabek- Tarif batas bawah naik 13 persen dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550-Tarif batas atas naik 6 persen dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua- Tarif batas bawah naik 9,5 persen dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300- Tarif batas atas naik 5,7 persen dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.